Kasus Guru yang Diduga Lecehkan Siswinya di Bondowoso Berakhir Damai

Diposting pada
Airbrush image extender 1 jpeg

Ilustrasi: stop kekerasan terhadap anak.

Jurnalis :Ubay


Bondowoso, PATENNANG.ID – Oknun guru MTsN 3 Bondowoso inisial (SK) sempat dilaporkan ke Polres Bondowoso karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya.

Pada Jumat 10 Oktober 2025, orang tua korban resmi melaporkan SK atas dugaan pelecehan yang menimpa anaknya ke Mapolres Bondowoso dengan nomor laporan polisi:STPL/B/327/X/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR.

Informasi dihimpun, awal dugaan pelecehan itu terjadi pada 2 Oktober 2025 di Musholla MTsN 3 Bondowoso yang berlokasi di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Bondowoso, saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kejadian bermula ketika korban yang masih dibawah umur itu dipanggil oleh oknum guru (SK) ke Musholla yang terletak di area sekolah setempat. Dan di tempat itulah aksi dugaan pelecehan terjadi.

Akibat kejadian tersebut, ada desakan dari tokoh masyarakat setempat meminta polisi yang menangani kasus ini segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan memenjarakan pelaku.

Seiring berjalannya waktu, alih-alih kasus ini berlanjut memenjarakan pelaku, kini kasus tersebut malah berakhirnya damai secara kekeluargaan alias tidak lanjut ke meja hijau.

Informasinya, korban mencabut laporannya dan terduga pelaku kini senang bisa bebas dari tuntutan.

Kepala Sekolah MTsN 3 Bondowoso, Mohammad Ahsan mengkonfirmasi bahwa kedua belah pihak yakni pihak korban dan oknum guru memilih berdamai secara kekeluargaan.

“Ya, sudah tuntas,” kata dia dikonfirmasi secara tertulis beberapa waktu lalu.

Pasca kejadian itu, oknum guru SK sudah tidak mengajar di sekolah tersebut. Menurut Ahsan, SK saat ini sudah dimutasi.

“Dikantorkan, dimutasi,”  ucap dia.

Kasus ini awalnya mendapat perhatian masyarakat luas, mengingat terjadi di lingkup sekolah, tak hanya itu, sejumlah media juga secara masif memberitakannya.

Dinsos P3AKB Bondowoso dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Polres Bondowoso juga memberikan perhatian khusus dalam kasus ini.

Trending :
Tips Strategi Pemasaran 4P: Pengertian dan Manfaatnya

Dinsos sempat mengundang kepala sekolah MTsN 3 Bondowoso, Kementerian Agama serta unit PPA Polres  Bondowoso untuk menyikapi kasus tersebut, namun pada akhirnya damai.

Sebelumnya, Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Hafidhatullaily, pada Senin 13 Oktober 2025 lalu menyatakan Dinsos bahkan sudah menyiapkan pendampingan terhadap korban.

Ditanya bagaimana sikap Dinsos terkait kasus ini yang sudah damai. Laely mengatakan bahwa masalah hukum bukan ranah Dinsos.

“Tugas fungsi Dinsos dalam kasus ini melakukan pendampingan, menyiapkan konseling. Jika sekarang sudah damai, itu ranah Polisi. Bukan ramah kami lagi. Namun begitu, tentu kami berharap dan pasti semua masyarkat memiliki harapan yang sama yakni tidak ada kekerasan terhadap anak dalam tindakan apapun. Orang tua, guru dan semua elemen memiliki kewajiban melindungi anak-anak kita dari kekerasan,” pungkasnya.(*)