Tega! Ketua Kelompok PKH di Desa Penang Bondowoso Diduga Gelapkan Uang Bansos Warga Jutaan Rupiah

Diposting pada
Gemini Generated Image lsewgblsewgblsew

ilustrasi KPM PKH

Jurnalis : Ubay

Bondowoso, PATENNANG.COM – Salah satu oknum Ketua Kelompok penerima manfaat (KPM) Program keluarga harapan (PKH) di Desa Penang, Kecamatan Botolinggo Bondowoso, diduga menggelapkan uang bantuan sosial milik anggotanya.

Menurut keterangan salah satu masyarakat, ketua kelompok tersebut memegang kartu keluarga sejahtera (KKS) PKH -BPNT atau kartu ATM bansos milik anggotanya, sehingga dengan mudah melakukan penarikan uang bansos PKH tanpa sepengetahuan pemiliknya, bahkan disebut – sebut nilainya jutaan rupiah hasil penarikan beberapa kali pencairan.

Pendamping PKH Desa Penang, Nurul Hotim, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung kepada ketua kelompok PKH di desa setempat.

“Ya, ketua kelompok mengakui, tapi ada iktikad baik, laporan yang saya terima uang itu sudah dikembalikan kepada lima orang KPM,” kata Hotim, mengklarifikasi lewat panggilan WhatsApp, Minggu (15/3/2026) malam.

Bahkan, pada hari ini, Senin 16 Maret 2026, dijadwalkan ada mediasi antara para korban dan oknum ketua kelompok tersebut yang difasilitasi oleh pemerintah desa Penang.

Pihaknya masih enggan merinci berapa juta total uang bansos hak warga miskin yang sempat digelapkan oleh ketua kelompok tersebut.

“Kami fokus ke PKH-nya dulu, (senin 16 maret.red) masih ada mediasi,” ujar Hotim.

Sementara itu, ketua Serikat Media Siber Indonesia, (SMSI) cabang Bondowoso, Arik Kurniawan, menyayangkan kejadian tersebut.

Arik mengatakan, beberapa tahun lalu Pemkab Bondowoso melalui Dinas sosial sudah menerapkan aturan “Pekasesama” (Pegang Kartu Sendiri Supaya Aman).

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan KKS PKH maupun BPNT oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jika KKS dipegang pihak lain, maka potensi besar mudah disalahgunakan, oleh karena itu, pemkab sudah mewarning dari dulu,” ucap Arik.

Trending :
Bupati Situbondo Sidak SPBU Banyuglugur, Bongkar Praktik Ilegal Pengisian BBM

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum ketua kelompok PKH di Desa Penang, jelas merupakan tindakan pidana penggelapan.

“Meski uang itu sudah dikembalikan, tapi perbuatan pidana pernah dilakukan, pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidana kan,” ungkapnya.

Apalagi, kata Arik, uang tersebut adalah uang negara yang diperuntukkan bagi warga miskin, namun masih digelapkan.

“Khusus Desa Penang, kami sebenarnya dari dulu ada aduan mulai dari dugaan pungli BLT Kesra Rp900 ribu, hingga masalah dugaan penggelapan bansos PKH ini,” paparnya.

Pihaknya membuka pintu pengaduan masyarakat, jika ada pungli atau bahkan bansosnya digelapkan oleh oknum-oknum tertentu untuk tidak takut melaporkan.

“Kami akan dampingi, kami juga punya tim hukum gratis jika masyarakat kurang mampu membutuhkan. Oleh karenanya, siapapun jangan takut untuk membongkar praktek semacam ini,” pungkasnya. (*)