Jurnalis : Ubay
Bondowoso, PATENNANG.COM – Seorang oknum yang diduga asisten lapangan (Aslap) SPPG Lojajar kini harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga mencemarkan nama baik salah satu media online atas sebuah pemberitaan.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor: STTPLM/215/III/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO dan saat ini dalam penanganan aparat penegak hukum. Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 264 subsider Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Peristiwa ini bermula dari pemberitaan berjudul “Berikut Daftar 34 SPPG di Bondowoso yang Ditutup Sementara oleh BGN” yang dipublikasikan pada 13 Maret 2026. Konten berita tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun resmi TikTok Lensa Nusantara.
Komentar Diduga Serang Reputasi
Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna media sosial berinisial A diduga menuliskan komentar yang mengarah pada penyerangan kehormatan dan reputasi pelapor.
Komentar itu disebut-sebut mengatasnamakan pihak ASLAB SPPG Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, dan dinilai mengandung unsur fitnah yang merugikan nama baik perusahaan media tersebut.
Sempat Diupayakan Penyelesaian Kekeluargaan
Menindaklanjuti hal tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada terlapor. Setelah somasi disampaikan, terlapor bersama kepala SPPG diketahui mendatangi kediaman kuasa hukum pelapor dan mengakui perbuatannya.
Dalam pertemuan tersebut sempat dibahas upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, belum terdapat kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Tegaskan Kawal Proses Hukum
Kuasa hukum pelapor menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami membangun perusahaan media ini dengan perjuangan panjang hingga terverifikasi di Dewan Pers. Kami tidak akan membiarkan pihak mana pun merusak reputasi secara sembarangan melalui media sosial.” Ujar Nurul Jamal Habaiab, SH.
Peristiwa ini juga kami harapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai karya jurnalistik serta mampu membedakan informasi secara bijak.
“Apabila ada pihak, termasuk dari SPPG, yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, kami mempersilakan untuk menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa harus menyerang kredibilitas media dan profesi wartawan ” Tambahnya.
Pihaknya juga meminta Polres Bondowoso untuk menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan transparan sesuai prinsip penegakan hukum.
Proses Hukum Berlanjut
Sebagai tindak lanjut, pelapor memastikan akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam memberikan komentar di ruang publik digital.



