Wujudkan Peradilan Inklusif, PA Bondowoso Prioritaskan Antrian Sidang Bagi Kaum Difabel dan Rentan

Diposting pada
Gemini Generated Image d5zw9ud5zw9ud5zw

Jurnalis :Ubay

Bondowoso, PATENNANG.COM – Pengadilan Agama (PA) Bondowoso menerapkan layanan sidang prioritas bagi kaum difabel dan kelompok rentan.

Fasilitas ini mencakup jalur antrean khusus, pendampingan, hingga penyesuaian prosedur sidang agar mereka dapat menjalani proses hukum tanpa hambatan berarti. Langkah progresif ini diambil sebagai komitmen mewujudkan peradilan yang inklusif di PA Bondowoso.

Kebijakan ini secara khusus menyasar kelompok prioritas seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan masyarakat berkebutuhan khusus lainnya untuk menjamin mereka mendapatkan akses keadilan yang setara dan mudah.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, M.H mengatakan, layanan khusus ini sejalan dan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum di Pengadilan.

Menurutnya, Peraturan MA tersebut menggarisbawahi pentingnya akomodasi yang layak dan prosedur serta adaptif dalam proses peradilan, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas proses peradilan yang adil, mudah diakses, dan akomodatif.

Zainal Arifin menuturkan, layanan prioritas ini adalah mandat konstitusi dan kewajiban moral bagi aparatur peradilan untuk melayani semua pihak tanpa terkecuali.

Kami memastikan ruang sidang dan semua fasilitas pendukung di PA Bondowoso telah disiapkan secara optimal dan ramah disabilitas, sesuai dengan arahan Mahkamah Agung,” kata Zainal, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut Zainal menegaskan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) seperti hakim dan seluruh pegawai PA juga terus dilakukan agar mampu memberikan layanan dengan empati dan pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan kelompok prioritas tersebut.

Zainal mengungkapkan, dengan berpegang pada Peraturan MA, PA Bondowoso memastikan bahwa hak-hak kaum prioritas dalam mendapatkan layanan hukum yang memadai benar-benar terpenuhi. Pengadilan berupaya keras menghilangkan diskriminasi dan segala bentuk hambatan yang mungkin timbul selama proses persidangan.

Trending :
Mudik Tanpa Hambatan, Panduan Lengkap untuk Libur Lebaran Anda

Kehadiran layanan ini, Kata Zainal, membuktikan keseriusan pengadilan dalam menjunjung tinggi asas equality before the law, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian ekstra.

Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pengadilan Agama Bondowoso adalah rumah keadilan yang ramah dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap pihak dapat memperjuangkan hak-haknya dengan nyaman dan bermartabat,” pungkasnya.(*)